Ada beberapa tahap yang harus dilewati oleh para peserta seleksi penerimaan calon taruna (Sipencatar). Salah satunya yaitu Tes Pertama yaitu Tes Potensi Akademik.
Sebelum dimulainya ujian, dilaksanakan pembukaan soal yang masih tersegel dan tertutup baik dengan disaksikan 2 perwakilan peserta ujian. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus tahap pertama akan mengikuti tes selanjutnya yang terdiri dari tes wawancara, psikotest, kesamaptaan dan kesehatan.
Berikut kami sampaikan Tata Tertib Ujian Tes Potensi Akademik Sipencatar Kemenhub, yang harus dipahami oleh para peserta Sipencatar :
Sumber:
- Kementerian Perhubungan
- stpicurug.ac.id
Sebelum dimulainya ujian, dilaksanakan pembukaan soal yang masih tersegel dan tertutup baik dengan disaksikan 2 perwakilan peserta ujian. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus tahap pertama akan mengikuti tes selanjutnya yang terdiri dari tes wawancara, psikotest, kesamaptaan dan kesehatan.
Berikut kami sampaikan Tata Tertib Ujian Tes Potensi Akademik Sipencatar Kemenhub, yang harus dipahami oleh para peserta Sipencatar :
- a. Peserta hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai;
- b. Peserta mengenakan kemeja dan celana/rok panjang berwarna gelap (tidak diperbolehkan berbahan jeans);
- c. Peserta wajib membawa kartu identitas diri (KTP/KK/Kartu Pelajar) dan kartu peserta yang dicetak berwarna;
- d. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
- e. Peserta harus melakukan verifikasi kartu peserta sebelum memasuki ruangan;
- f. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia saat sudah berada di dalam ruangan;
- g. Toleransi keterlambatan maksimal 15 menit untuk mengikuti Tes Potensi Akademik dan peserta yang terlambat tidak mendapatkan penambahan waktu;
- h. Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat yang telah ditentukan;
- i. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, kartu identitas diri, dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang ujian;
- j. Peserta didalam ruang ujian dilarang membawa/menggunakan :
1) Buku-buku dan catatan lainnya
2) Kalkulator/alat bantu hitung, alat komunikasi, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint;
3) Makanan dan minuman;
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya; - k. Peserta dilarang :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin Panitia selama ujian;
3) Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
4) Memberi/menerima bantuan dalam menjawab soal;
5) Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
6) Mengganti atau digantikan oleh orang lain;
7) Merokok di dalam ruang ujian. - l. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- m. Peserta dilarang meninggalkan ruang ujian sebelum waktu ujian selesai.
Sumber:
- Kementerian Perhubungan
- stpicurug.ac.id
0 comments
Post a Comment