| 0 comments ]

Ada beberapa tahap yang harus dilewati oleh para peserta seleksi penerimaan calon taruna (Sipencatar). Salah satunya yaitu Tes Pertama yaitu Tes Potensi Akademik.

Sebelum dimulainya ujian, dilaksanakan pembukaan soal yang masih tersegel dan tertutup baik dengan disaksikan 2 perwakilan peserta ujian. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus tahap pertama akan mengikuti tes selanjutnya yang terdiri dari tes wawancara, psikotest, kesamaptaan dan kesehatan.

Berikut kami sampaikan Tata Tertib Ujian Tes Potensi Akademik Sipencatar Kemenhub, yang harus dipahami oleh para peserta Sipencatar :

  • a. Peserta hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai;
  • b. Peserta mengenakan kemeja dan celana/rok panjang berwarna gelap (tidak diperbolehkan berbahan jeans);
  • c. Peserta wajib membawa kartu identitas diri (KTP/KK/Kartu Pelajar) dan kartu peserta yang dicetak berwarna;
  • d. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
  • e. Peserta harus melakukan verifikasi kartu peserta sebelum memasuki ruangan;
  • f. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia saat sudah berada di dalam ruangan;
  • g. Toleransi keterlambatan maksimal 15 menit untuk mengikuti Tes Potensi Akademik dan peserta yang terlambat tidak mendapatkan penambahan waktu;
  • h. Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat yang telah ditentukan;
  • i. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, kartu identitas diri, dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang ujian;
  • j. Peserta didalam ruang ujian dilarang membawa/menggunakan :

    1) Buku-buku dan catatan lainnya

    2) Kalkulator/alat bantu hitung, alat komunikasi, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint;

    3) Makanan dan minuman;

    4) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • k. Peserta dilarang :

    1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi;

    2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin Panitia selama ujian;

    3) Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;

    4) Memberi/menerima bantuan dalam menjawab soal;

    5) Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

    6) Mengganti atau digantikan oleh orang lain;

    7) Merokok di dalam ruang ujian.
  • l. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • m. Peserta dilarang meninggalkan ruang ujian sebelum waktu ujian selesai.



Sumber:
- Kementerian Perhubungan
- stpicurug.ac.id

Read More...

| 0 comments ]

Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau STTD Bekasi merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menyelenggarakan pendidikan yang berbasis vokasi dan akademik dalam bidang transportasi darat.

Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi sebagai lembaga pendidikan tinggi di bidang darat diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang profesional dan andal di bidang lalu Iintas dan angkutan jalan, yang memenuhi standar nasional serta mampu bersaing dalam pasar global, khususnya menghasilkan sumber daya manusia yang akan menentukan kebijakan dan mampu menjalankan tugas-tugas operasional baik pada sektor pemerintahan maupun swasta di bidang transportasi darat.

Oleh karena itu, kepada peserta didik dibekali kemampuan, keahlian, dan disiplin sesuai dengan standar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama kali didirikan dengan nama Akademi Lalu Lintas yang dikenal dengan ALL dan diresmikan oleh Presiden RI pertama, Bapak Ir. Soekarno pada tanggal 08 September 1951. Dengan alasan tertentu pada tahun 1964, ALL tidak dioperasikan atau tidak melakukan kegiatan. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan lalu lintas, perkembangan teknologi transportasi jalan dan kompleksitas permasalahan lalu lintas jalan lahirlah gagasan untuk mengaktifkan kembali Akademi Lalu Lintas.

Pada tanggal 05 Desember 1980, Akademi Lalu Lintas diaktifkan kembali dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (BPL-ALLAJR), namun masih disebut-sebut dengan nama Akademi Lalu Lintas. BPL-ALLAJR hanya menyelenggarakan program Diploma III Ahli LLAJR. Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi tenaga ahli yang lebih tinggi serta perkembangan sistem pendidikan yang ada maka pada tanggal 10 Maret 2000, dengan Kepres No.41 Tahun 2000 status BPL-ALLAJR ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), dimana berkedudukan dibawah Departemen Perhubungan.


Tugas Dan Fungsi

Sebagai salah satu UPT dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di bidang transportasi darat.

Diantara fungsi-fuggsinya adalah menyelenggarakan:

1.Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan profesional transportasi darat;

2.Pelaksanaan penelitian teknologi terapan di bidang transportasi darat;

3.Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

4.Pengelolaan perpustakaan, laboratorium sarana dan prasarana;

5.Pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;

6.Pengelolaan administrasi umum, akademik dan ketarunaan


Makna Lambang STTD Bekasi


Lambang STTD memiliki makna sebagai berikut :

  • Bingkai segi lima, | bermaknakan gerak operasional STTD yang berdasarkan falsafah Pancasila
  • Bintang segi lima | bermaknakan landasan keberadaan dan tujuan penyelenggeraan pendidikan STTD adalah ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Melati, | bermaknakan STTD akan mencetak tenaga kader Pimpinan di lingkungan Departemen Perhubungan yang mampu mengharumkan negara, bangsa dan Pemerintah
  • Bara Api yang berjumlah 5 | bermaknakan semangat yang berkobar dalam setiap gerak operasional STTD yang diilhami dengan 5 (lima) citra manusia Perhubungan, Panca Prasetya KORPRI dan 5 (lima) janji Taruna/Taruni
  • Lingkaran besar dengan 8 penjuru arah mata angin, | lulusan STTD akan ditugaskan di seluruh penjuru tanah air
  • Buku dan Pena, | bermaknakan STTD adalah suatu Lembaga Pendidikan yang berwawasan pengetahuan
  • Kemudi di pusat lambang | bermaknakan setiap lulusan STTD akan menjadi pimpinan yang mengendalikan suatu tanggung jawab
  • Roda gerigi, | bermaknakan teknolologi transportasi/perhubungan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman
  • Jalan Raya, | bermaknakan setiap langkah yang di tempuh diatur dengan peraturan yang berlaku dan juga menunjukkan moda jalan
  • Air, | bermaknakan setiap kehidupan membutuhkan air dan menunjukkan moda sungai, danau dan penyeberangan
  • Rel Kereta Api, | bermaknakan setiap kegiatan sesuai dengan garis tujuan yang ditetapkan dan juga menunjukkan moda kereta api
  • Pita bertuliskan Wahana Bhakti Pertiwi, | bermakna sarana untuk mengabdi pada niusa dan bangsa
  • Warna Putih, | bermaknakan kesucian dan ketulusan mencapai tujuan
  • Warna Kuning Emas | bermaknakan keagungan dan keluhuran cita-cita.


Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi dapat dilihat pada gambar / skema berikut :



Alamat Kampus :

Jl. Raya Setu No. 89 Bekasi 17520
Phone : +62 21 8254 640
Fax : +62 21 8260 8997
Website : http://www.sttd.ac.id
Email : info@sttd.ac.id

Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Robbal 'Alamin!

Sumber:
- sttd.ac.id

Read More...